Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma (PDAM) berencana menaikan tarif air sekitar 12,24 persen. Pihak Perumda sudah melakukan konsultasi publik di wantilan IPAL Blusung, Senin (30/5). "Untuk produksi air di Denpasar 1.342 liter per hari sedangkan kebutuhan kita 1.434 liter sehingga ada kekurangan 92 liter. Sementara kebutuhan air di Sumarya menjelaskan, penyesuaian tarif bagi pelanggan industri niaga dan pelabuhan telah ditetapkan menjadi Rp13.500 per kubik, dari sebelumnya Rp9.000 per kubik. Penetapan penyesuaian tarif tersebut diberlakulan pada Juli 2022, untuk tagihan pada Agustus 2022. Adapun dasar penyesuaian tarif ini berdasarkan Peraturan Wali Kota Tangerang No 7/2022. Mulai Maret 2022, tarif dasarnya naik menjadi Rp3.450 per M3. "Kalau usulan PDAM tarif dasarnya sebesar Rp3.659 per M3, namun berdasarkan pertimbangan teknis, sosial, ekonomi dan lingkungan kenaikan tarif yang kami setujui sebesar Rp3.450 per M3," katanya. Direktur PDAM Tirta Sembada Dwi Nurwata menambahkan kenaikan tarif tersebut dilakukan Tarif terbesar PDAM Tirta Pakuan terdapat pada golongan Niaga 4 (N-4), yaitu sebesar Rp 12.000 hingga Rp. 22.000 per meter kubik. Tarif air PAM untuk golongan Industri 2 (I-2) berkisar dari Rp 15.000 hingga Rp 25.000. "Kalau di rata-rata untuk semua golongan, tarif kita sekitar Rp 6.000 permeter kubik," ucap Rino. tarif baru air minum dan retribusi air limbah di kota medan dan sekitarnya. berlaku mei 2017 ( pemakaian april 2017) tarif lama air minum dan retribusi air limbah dikota medan & sekitarnya. tahun 2013 XmJo1.

harga air pdam per m3 2023